Bisnis

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Ini Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Solusi Jika Gagal

×

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Ini Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Solusi Jika Gagal

Sebarkan artikel ini
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Ini Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Solusi Jika Gagal
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Ini Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Solusi Jika Gagal

KITAINDONESIASATU.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan kembali disalurkan. Namun, hingga akhir September 2025, belum ada kepastian jadwal pencairan BSU untuk periode September–Oktober.

Meski begitu, kriteria penerima masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar penyaluran BSU. Dalam aturan itu dijelaskan, BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menerima BSU, pekerja/buruh harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan, dibayarkan sekaligus Rp600 ribu, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Penyebab BSU Gagal Cair

Ada sejumlah alasan BSU bisa gagal cair, di antaranya:

Rekening bank salah input atau tidak aktif.

Rekening baru yang belum pernah melakukan transaksi dalam 24 jam pertama (tidak aktif otomatis).

Gaji penerima melebihi Rp3,5 juta.

Data tidak ditemukan atau belum terverifikasi dalam sistem BPJS.

BSU hanya dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Untuk rekening baru, wajib melakukan aktivasi dengan transaksi awal agar tidak hangus.

Cara Mengecek Status BSU

Peserta bisa mengecek apakah namanya masuk daftar penerima melalui laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

 dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

Jika muncul keterangan dalam proses verifikasi dan validasi, penerima diminta segera melakukan update rekening. Namun, jika tertulis “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima”, berarti gaji melebihi batas penerimaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *