Bisnis

BSU 2025 Segera Cair, Begini Cara Cek Status Verifikasi dan Syarat Penerimanya

×

BSU 2025 Segera Cair, Begini Cara Cek Status Verifikasi dan Syarat Penerimanya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran BSU 2025 Segera Dibuka, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Wajib Tahu
Pendaftaran BSU 2025 Segera Dibuka, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Wajib Tahu

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk dua bulan akan segera disalurkan. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja, buruh, dan guru honorer dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan UMK setempat. Saat ini, penyaluran bantuan sedang memasuki tahap verifikasi data. Penerima yang lolos akan melanjutkan ke tahap validasi oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Verifikasi BSU 2025

Penerima dapat memeriksa status kelolosannya melalui dua platform resmi, yaitu:

1. Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga  IHSG Terkoreksi Tipis Sepekan, Tekanan Global Bayangi Pasar Modal

Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Login ke aplikasi JMO

Pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Isi data: nama ibu kandung, nomor HP, dan email

Klik “Lanjutkan” untuk melihat status

Jika dinyatakan lolos, akan muncul notifikasi hijau dengan tanda centang. Jika masih dalam proses, akan muncul notifikasi kuning dan diminta cek ulang secara berkala.

Baca Juga  Kabar Lega Jelang Libur Panjang, Harga BBM Tak Naik di Semua SPBU

Perlu Update Rekening untuk Pencairan BSU

Bagi penerima BSU yang belum pernah mengecek status atau mengalami kendala pencairan, biasanya diminta untuk memperbarui data rekening terlebih dahulu. Pembaruan ini penting agar dana bantuan bisa ditransfer ke rekening aktif. Penyaluran hanya dilakukan melalui lima bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

Baca Juga  Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi Bagi Petani, Ini Aturannya

Menerima upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan

Terdaftar dalam kategori Penerima Upah (PU) di sistem BPJS

Pastikan Data Anda Valid dan Aktif

Penting bagi calon penerima untuk memastikan seluruh data diri dan rekening bank aktif telah sesuai agar pencairan BSU tidak tertunda. Bagi yang belum memenuhi syarat atau belum terverifikasi, dapat memantau secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi JMO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *