KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk dua bulan akan segera disalurkan. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja, buruh, dan guru honorer dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan UMK setempat. Saat ini, penyaluran bantuan sedang memasuki tahap verifikasi data. Penerima yang lolos akan melanjutkan ke tahap validasi oleh Kemnaker.
Cara Cek Status Verifikasi BSU 2025
Penerima dapat memeriksa status kelolosannya melalui dua platform resmi, yaitu:
1. Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Login ke aplikasi JMO
Pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Isi data: nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status
Jika dinyatakan lolos, akan muncul notifikasi hijau dengan tanda centang. Jika masih dalam proses, akan muncul notifikasi kuning dan diminta cek ulang secara berkala.
Perlu Update Rekening untuk Pencairan BSU
Bagi penerima BSU yang belum pernah mengecek status atau mengalami kendala pencairan, biasanya diminta untuk memperbarui data rekening terlebih dahulu. Pembaruan ini penting agar dana bantuan bisa ditransfer ke rekening aktif. Penyaluran hanya dilakukan melalui lima bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
Menerima upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan
Terdaftar dalam kategori Penerima Upah (PU) di sistem BPJS
Pastikan Data Anda Valid dan Aktif
Penting bagi calon penerima untuk memastikan seluruh data diri dan rekening bank aktif telah sesuai agar pencairan BSU tidak tertunda. Bagi yang belum memenuhi syarat atau belum terverifikasi, dapat memantau secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi JMO.


