Bisnis

Beras Produksi Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen, Simak Penjelasan Menko Pangan

×

Beras Produksi Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen, Simak Penjelasan Menko Pangan

Sebarkan artikel ini
Beras

KITAINDONESIASATU.COM – Beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” katanya.

Menko Panga menjelaskan, beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

“Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Ia menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.

Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.

“Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *