KITAINDONESIASATU.COM – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai diberlakukan tahun 2025.
Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN atau bebas PPN.
Sedangkan beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Pemerintah menyebut keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Berikut daftar barang dan jasa yang Bebas PPN:
- Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari
Pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat, antara lain:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu segar
- Gula konsumsi


