KITAINDONESIASATU.COM – Transaksi kripto rencananya bakal dikenakan pajak di awal tahun 2025 mendatang. Hal tersebut akan berjalan ketika Oritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, untuk rencana pengenaan pajak baru ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Pasalnya, pengenaan pajak untuk mata uang kripto saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Di mana pajak ini akan masuk dalam tarif PPh Pasal 22 Final.
“Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Saat ini sampai nanti beralih ke OJK, masih akan efektif berlaku (tarif saat ini),” kata Hasan, yang dikutip Selasa (13/8).
Dikatakan Hasan, setelah nanti pengawasan resmi berpindah ke OJK, maka kemungkinan besar pungutannya berbeda, karwna masuk kategori aset keuangan digital. Meski begitu, pihaknya akan tetap membuka ruang untuk membahasa lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
“Akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan tentu mengakui sebagai aset keuangan digital,” jelasnya.
Selain itu, sambung Hasan, pihaknya juga akan mengatur mengenai minimum permodalan untuk aset kripto. Namun, akan dilakukan secara bertahap dan di awal akan menggunakan besaran yang ditetapkan oleh Bappebti yakni minimal Rp100 miliar.
“Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai, yang di angka Rp100 miliar di awal itu,” tutup Hasan. (Ifn)



