KITAINDONESIASATU.COM – Di tengah sorotan publik terhadap membengkaknya belanja negara, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif pajak belum akan dipangkas. Pemerintah memilih menahan langkah pengetatan hingga ekonomi nasional benar-benar tumbuh kuat dan stabil.
Dalam APBN 2026, belanja perpajakan dipatok fantastis mencapai Rp563,6 triliun, naik dari realisasi 2025 sebesar Rp530,3 triliun. Menurut Purbaya, lonjakan ini bukan tanpa alasan, melainkan senjata utama pemerintah untuk menjaga denyut pemulihan ekonomi.
“Belanja perpajakan yang nilainya terus naik Rp300 triliun, Rp400 triliun, hingga Rp500 triliun untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan sampai pertumbuhan ekonomi benar-benar kokoh,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Ia mengakui, dampak insentif pajak memang tak mudah diukur secara terpisah, lantaran dijalankan bersamaan dengan berbagai stimulus fiskal lain, termasuk tambahan dorongan ekonomi sejak kuartal IV tahun lalu hingga awal 2025. Namun, kombinasi kebijakan tersebut dinilai ampuh menahan laju perlambatan.
Purbaya bahkan menyinggung kondisi beberapa bulan sebelumnya, saat risiko pelemahan ekonomi berada di titik mengkhawatirkan. Kerja sama pemerintah dan DPR dalam menggelontorkan stimulus disebut berhasil membalik arah ekonomi ke jalur pertumbuhan nyata.
Pada 2025, belanja perpajakan Rp530,3 triliun difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengerek daya saing usaha. Insentif terbesar mengalir lewat PPN dan PPh, mulai dari pembebasan PPN bahan makanan Rp77,3 triliun, pendidikan Rp25,3 triliun, transportasi Rp39,7 triliun, kesehatan Rp15,1 triliun, hingga dukungan UMKM Rp96,4 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengucurkan insentif investasi berupa tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun. Rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan porsi 55,2 persen atau Rp292,7 triliun, disusul UMKM, iklim investasi, dan dunia usaha.
Dengan strategi ini, belanja perpajakan diharapkan tetap menjadi bantalan utama pemulihan ekonomi, sekaligus menjaga keseimbangan antara dorongan fiskal dan keberlanjutan APBN. (*)


