Advertorial

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata KelolaAset

×

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata KelolaAset

Sebarkan artikel ini
ASN04664 scaled
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, bersama Wakil DPRD dan Wali Kota Bogor menunjukkan dokumen pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuktiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD lantai 4, Tanah Sareal, Selasa 31 Maret 2026, lalu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 serta pembenahan regulasi daerah.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pembentukan Pansusini merupakan mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi capaian kinerja PemerintahKota (Pemkot) Bogor sepanjang tahun anggaran sebelumnya.

Salah satu Pansus utama yang dibentuk akan fokus membedah LKPJ Wali Kota BogorTahun 2025.Meskipun Pemkot Bogor mengklaim pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45 persen dan peningkatan IPM ke angka 79,75, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan dan sinkronisasi data.

Baca Juga  3 Pilihan Properti Investasi & Hunian Strategis di Lokasi Premium

“Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

Selain LKPJ, DPRD juga memberikan perhatian khusus pada perubahan Perda Nomor 2Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Legislatif menilai penataan aset daerah masih memerlukan penguatan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan dan lemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumen kebijakan lebih tegas, termasuk penyelesaian tanah yang dikuasai masyarakat secara adil,”jelas Ketua DPRD.

Baca Juga  Piala Suhandinata 2024: Indonesia Menang Dramatis Atas China

Paralel dengan itu, Pansus BPBD dibentuk untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana menjadi Tipe A. Mengingat Bogor merupakan wilayah rawan bencana, DPRD mendorong agar BPBD memiliki struktur organisasi yang lebih responsif dan mandiri secara anggaran.

Di sisi lain, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melaporkan hasilpembahasan mengenai penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensianggaran dan efektivitas regulasi.

Eka mengungkapkan bahwa penataan kabel optik kini sudah berjalan melalui kolaborasimandiri dengan APJATEL tanpa menyedot dana APBD.

“Maksud utama Raperda ini sudah tercapai lewat aksi mandiri operator. Jadi, daripadamembuat Perda baru yang tumpang tindih, DPRD merekomendasikan penguatan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda Jalan yang sudah ada,” tegas Eka Wardana.

Baca Juga  Transportasi Rel di Bogor Masuki Tahap Penentuan, Pemkot Siap Gandeng PT LRT Jakarta

Daftar 3 Pansus yang resmi dibentuk pertama Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025Mengevaluasi kinerja capaian tahunan pemerintah. Kedua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, fokus pada pengamanan dan optimasi aset daerah dan ketiga Pansus SOTK BPBD dengan fokus pada penguatan kelembagaanpenanganan bencana Tipe A.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dede A. Rachim dan jajaran kepaladinas. DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus ini dapat selesai tepat waktu agarrekomendasi strategis dapat segera diimplementasikan oleh Pemkot Bogor (Advetorial DPRD Kota Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *