KITAINDONESIASATU.COM – Pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Jakarta Selatan, yang berinisial MA (14), divonis dengan hukuman 2 tahun pembinaan di panti sosial. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/6).
Kasus tragis ini terjadi pada akhir tahun lalu, saat MA tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, PW (40), dan neneknya, RM (69), di rumah kawasan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jaksel. Motif pembunuhan disebut-sebut karena MA sering mendapatkan tekanan.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini meliputi faktor usia MA yang masih di bawah umur, pengakuan bersalah, serta adanya indikasi tekanan psikologis yang dialami pelaku. Selama masa pembinaan di panti sosial, MA akan mendapatkan pendampingan psikologis dan program rehabilitasi guna mempersiapkannya kembali ke masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum MA, Maruf Bajammal, mengatakan pihaknya menghormati putusan, tapi juga memiliki pandangan tersendiri.
“Artinya apa? Artinya harusnya putusannya melepaskan MA dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” katanya.
Sebelumnya MA diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024), pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
MA diamankan satpam perumahan yang curiga mendengar suara teriakan dari ibu pelaku. MA pun diamankan ke Polres Jakarta Selatan.
