KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Minggu 29 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan kali kedua bagi Nurhadi, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi.
Penangkapan Nurhadi ini mengindikasikan adanya pengembangan kasus baru atau temuan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Maret 2021 atas kasus suap penanganan perkara di MA dan gratifikasi.
Penangkapan kali kedua Nurhadi dibenarkan jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025 malam. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” katanya.
Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6). Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA.

