KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai keserentakan pemilu menunjukkan kontradiksi dengan putusan MK sebelumnya.
Ia menyebut bahwa putusan terbaru ini membatasi model keserentakan pemilu hanya pada satu pilihan, padahal dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan enam opsi model keserentakan yang bisa dijadikan acuan oleh pembentuk undang-undang.
Khozin menegaskan bahwa MK seharusnya konsisten dengan pandangan sebelumnya.
Ia menilai bahwa meskipun UU Pemilu belum direvisi setelah keluarnya Putusan 55/PUU-XVII/2019, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh MK untuk mengambil alih kewenangan legislatif. Menurutnya, penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk UU, yakni DPR bersama Presiden.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PKB ini mengingatkan bahwa dalam bagian pertimbangan hukum angka 3.17 pada Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, MK secara eksplisit menyatakan bahwa menentukan model keserentakan bukanlah kewenangan MK.
Oleh karena itu, ia menilai putusan terbaru MK yang menetapkan satu model keserentakan sebagai langkah yang tidak selaras dengan prinsip hukum dan putusan sebelumnya.
Gus Khozin menyayangkan adanya inkonsistensi ini karena menurutnya dapat menimbulkan dampak serius secara konstitusional, baik terhadap kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU, maupun terhadap teknis penyelenggaraan pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan visi kenegaraan dari para hakim MK dalam setiap keputusan yang mereka buat.
Khozin menegaskan bahwa DPR akan menjadikan putusan ini sebagai bahan pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang segera diagendakan.
Ia menambahkan bahwa DPR akan menyusun desain kepemiluan yang sesuai dengan prinsip rekayasa konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK terdahulu.-***



