KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Selasa (24/6/2025), di Jakarta. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan pers di Indonesia dengan lebih efektif, terstruktur, dan kolaboratif.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dikutip Kamis (26/6/2025), mengatakan, mekanisme ini didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Tak hanya untuk wartawan, perlindungan juga diberikan kepada keluarga, orang terdekat, pihak yang memiliki hubungan perkawinan, tanggungan wartawan, serta organisasi pers.
Peluncuran ini juga ditandai dengan perubahan status Satgas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang sebelumnya bersifat ad hoc, menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bersifat permanen.
Satnaspers akan melibatkan sejumlah lembaga negara, di antaranya LPSK, Komnas Perempuan, serta lembaga lainnya yang akan bergabung.
“Selama ini perlindungan pers masih terkesan parsial. Dengan mekanisme ini, kami ingin penanganan kasus kekerasan terhadap pers menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur,” tandasnya.
Penyusunan mekanisme ini mendapat dukungan dari lembaga internasional International Media Support (IMS), dan melibatkan berbagai pihak melalui FGD hingga rapat konsultasi.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, teror, hingga serangan digital seperti doxing dan DDoS.
Bahkan, Maret 2025 lalu, kantor TEMPO mendapat kiriman kepala babi dan bangkai tikus usai menerbitkan artikel terkait judi online. Di akhir Mei, penulis opini di Detik juga mendapat teror usai menulis soal isu sipil dan militer.
Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024, Dewan Pers mencatat adanya penurunan signifikan. Tahun ini angka IKP di 69,36, lebih rendah dibanding 71,57 pada 2023, dan jauh di bawah 77,88 pada 2022.
“Tren ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Kemerdekaan pers adalah jantung demokrasi. Jika pers dibungkam, demokrasi ikut terancam,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers berharap mekanisme ini bisa menjadi langkah nyata melindungi pers sekaligus memperkuat kebebasan berekspresi di tanah air. (Anang Fadhilah)
