KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan pasangan suami istri (pasutri) di wilayah itu yang diduga melakukan live streaming aksi seks via media sosial. Perbuatan tidak senonoh ini jelas-jelas mencoreng nilai-nilai agama dan etika sosial yang dijunjung tinggi masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa tindakan pasutri tersebut sangat memalukan dan telah menodai kesucian pernikahan itu sendiri. “Ini perbuatan yang sangat keji, tercela dan tidak bisa ditolerir. Selain melanggar hukum agama, juga bertentangan dengan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat kita,” katanya kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.
Pihak MUI mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, MUI juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak dan anggota keluarga.
Peristiwa ini menjadi alarm bagi kita semua tentang bahaya penyalahgunaan teknologi jika tidak diiringi dengan pemahaman moral dan etika.
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung. Pelaku WJC (24) dan istrinya E (25) melakukan itu demi mendapatkan uang.
Kasus ini terbongkar setelah video pasutri itu tersebar di media sosial. Dua pelaku ditangkap di sebuah perumahan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6).
“Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran.

