KITAINDONESIASATU.COM – Upaya pemakzulan Presiden Donald Trump menyusul serangan militer AS terhadap fasilitas nuklir Iran dilaporkan kandas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat. Sebuah resolusi pemakzulan yang diajukan oleh anggota DPR Al Green (D-TX), yang menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan presiden dengan melancarkan serangan tanpa otorisasi Kongres, tidak berhasil mendapatkan dukungan mayoritas.
Mayoritas anggota Demokrat, bersama dengan seluruh anggota Republik, memilih untuk menanggulangi mosi tersebut, dengan suara 344-79.
Meskipun beberapa Demokrat menyuarakan keprihatinan serius atas keputusan Trump untuk bertindak tanpa persetujuan Kongres, para pemimpin partai tampaknya enggan untuk memulai proses pemakzulan baru, terutama setelah dua upaya sebelumnya pada masa jabatan pertama Trump berakhir dengan pembebasan di Senat.
Alasan utama penolakan tersebut adalah fokus pada kekhawatiran terkait potensi perang habis-habisan dengan Iran, bukan pada pelanggaran konstitusi. Beberapa anggota DPR menekankan perlunya menjaga persatuan di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah.
Penolakan ini menandai bahwa meskipun serangan ke Iran memicu perdebatan sengit tentang kekuasaan perang presiden, jalan menuju pemakzulan tetaplah sulit.


