KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar pukul 09.10 WIB, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jakarta. Dengan kemeja krem, celana hitam, serta tas jinjing hitam di tangannya, pendiri Gojek itu melangkah masuk tanpa sepatah kata pun kepada awak media, hanya melempar senyum di tengah sorotan kamera. Ia dikawal oleh empat kuasa hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik memanggil Nadiem untuk menggali perannya dalam proses pengawasan pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun tersebut.
“Yang akan didalami adalah sejauh mana pengetahuan, keterlibatan, dan peran beliau dalam pengadaan ini,” ujar Harli.
Penyidikan Kejagung mengungkap dugaan adanya rekayasa pengadaan dengan cara mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis yang mengutamakan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook), meskipun sebelumnya uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinyatakan tidak efektif.
Ironisnya, hasil kajian awal tim teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, kajian itu tiba-tiba diganti dengan rekomendasi baru yang tetap memaksakan penggunaan Chromebook.
Harli membeberkan, bahwa pengadaan fantastis ini menelan anggaran total Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kasus yang menyeret nama besar mantan Mendikbudristek ini menjadi sorotan publik, mengingat skandal pengadaan teknologi pendidikan bernilai triliunan rupiah ini berpotensi menyeret banyak pihak dalam pusaran korupsi yang mengejutkan. (*)
