KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menghadang aplikasi Temu agar tidak masuk ke Indonesia. Pasalnya, aplikasi itu dianggap berbahaya karena bisa merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perlu diketahui, aplikasi Temu merupakan layanan e-commerce yang didirikan oleh mantan insinyur Google, Colin Huang. Kehadirannya yang melaju sangat dinilai bisa menghancurkan UMKM karena Indonesia bakal dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, kehadiran aplikasi Temu bahaya dan mesti dipantau jangan sampai masuk ke Indonesia. “Temu Itu (aplikasi) bahaya. Itu makanya kita pantau, nggak boleh (masuk Indonesia),” ujarnya yang dikutip Minggu (8/9).
Ketika ditanya apa tidak ada celah buat e-commerce asal China itu untuk masuk ke RI, Budi mengaku, pemerintah hanya ingin membentuk dan membangun ekosistem digital yang sehat, karena jika masuk banyak pihak yang akan dirugikan terutama para UMKM. “Kita lihat dong, ada yang dirugikan nggak kita? Menurut saya banyak yang dirugikan, UMKM kita dirugikan,” kata Budi.
Sebelumya, Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo menyatakan, pemerintah telah mewaspadai masuknya Temu ke Indonesia. Pemerintah sendiri sudah memiliki sejumlah regulasi terkait masuknya aplikasi yang dikhawatirkan mengancam UMKM Indonesia tersebut.
“Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait crossborder yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu,” ujar Herfan.
Herfan mengatakan untuk mengantisipasi munculnya berbagai aplikasi jual-beli crossborder yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam permen itu dipisahkan definisi antara media sosial dengan e-commerce. Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia harus membuat kantor perwakilan di negara ini.
“Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi,” ungkap Herfan. (*)

