KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan menyusul insiden ancaman bom yang kedua kalinya menimpa maskapai Saudia Airlines. Kali ini, ancaman ditujukan kepada penerbangan SV 5688 yang mengangkut 376 penumpang jemaah haji kloter 33 Debarkasi Surabaya dengan rute Jeddah – Muscat – Surabaya.
Setelah insiden sebelumnya pada penerbangan SV 5276 rute Jeddah – Jakarta yang menerima ancaman melalui email, ancaman kedua muncul melalui panggilan telepon yang diterima oleh Petugas Air Traffic Control (ATC) Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC.
Merespons ancaman tersebut, pilot Saudia Airlines SV 5688 memutuskan mengalihkan penerbangan (divert) ke Bandara Kualanamu, Medan, setelah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait demi mengutamakan keselamatan.
Dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Asri Santosa, menjelaskan bahwa begitu mendarat pada pukul 09.27 WIB, prosedur penanganan darurat langsung dilaksanakan.
“Seluruh penumpang dan kru pesawat diperiksa, diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kabin serta bagasi penumpang,” kata Asri.
Pemeriksaan pesawat kemudian dilanjutkan secara menyeluruh oleh tim gabungan yang melibatkan Gegana Polri, Tim Penjinak Bom Polda, TNI AD, TNI AU, Aviation Security, serta tim penyelamatan dan pemadam kebakaran bandara. Seluruh proses pemeriksaan dinyatakan selesai pada pukul 12.55 WIB tanpa ditemukan benda mencurigakan.
Asri memastikan operasional penerbangan di Bandara Kualanamu tetap berjalan normal, karena seluruh penanganan dilakukan di area isolasi khusus tanpa mengganggu jadwal penerbangan lainnya.
Para penumpang dan kru dijadwalkan akan kembali melanjutkan penerbangan menuju Surabaya pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 03.30 WIB menggunakan pesawat yang sama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa Kemenhub terus melakukan koordinasi ketat dengan semua pihak, mulai dari operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara Kualanamu, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan.
“Semua prosedur penanganan ancaman keamanan sudah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 140 Tahun 2015 dan pedoman teknis terbaru yang berlaku,” ujarnya. (*)




