KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis kebijakan baru yang akan mengubah mekanisme pengajuan klaim dalam asuransi kesehatan komersial di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, klaim asuransi kesehatan tidak akan lagi sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi, sebab nasabah atau pemegang polis akan dikenai kewajiban membayar sebagian biaya melalui sistem yang disebut co-payment.
Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melakukan reformasi tata kelola sektor asuransi, dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen, mencegah potensi kecurangan dalam klaim, serta mengendalikan biaya layanan medis yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Ini bukan sekadar pembagian beban antara perusahaan asuransi dan nasabah, melainkan bentuk disiplin bersama agar klaim asuransi kesehatan tidak disalahgunakan,” tegas perwakilan OJK dalam keterangan resminya.
Melalui Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, perusahaan asuransi kini diwajibkan untuk menerapkan sistem co-payment. Dalam sistem ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi setidaknya harus menanggung minimal 10 persen dari total biaya klaim yang diajukan.
Apa itu Co-Payment?
Skema co-payment sendiri merujuk pada sistem pembagian biaya antara peserta asuransi (pemegang polis) dan perusahaan asuransi atas layanan medis yang digunakan. Artinya, peserta asuransi perlu ikut menanggung sebagian dari total biaya perawatan, sementara sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, jika biaya rawat jalan sebesar Rp1 juta dan terdapat ketentuan co-payment sebesar 10%, maka:
Peserta membayar Rp100.000 (10%)
Perusahaan asuransi menanggung Rp900.000 (90%)
Penerapan sistem co-payment bertujuan untuk:
Menghindari moral hazard, yakni penyalahgunaan manfaat layanan medis karena seluruh biaya ditanggung pihak asuransi.
Mendorong efisiensi penggunaan layanan, agar peserta asuransi hanya memanfaatkan fasilitas kesehatan yang benar-benar diperlukan.
Menekan kenaikan premi, karena risiko klaim dapat dikontrol lebih baik.



