News

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Ancaman Tambang di Tengah Polemik Pulau Aceh-Sumut

×

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Ancaman Tambang di Tengah Polemik Pulau Aceh-Sumut

Sebarkan artikel ini
Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Ancaman Tambang di Tengah Polemik Pulau Aceh-Sumut
Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Ancaman Tambang di Tengah Polemik Pulau Aceh-Sumut

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut menyuarakan pendapatnya terkait sengketa empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara. Meski enggan membahas lebih dalam soal batas wilayah, Rieke menyoroti hal yang menurutnya jauh lebih mendesak, yakni potensi eksploitasi lingkungan di pulau-pulau tersebut.

“Debat soal batas wilayah penting. Tapi ada yang lebih genting: keselamatan pulau-pulau kecil ini dari ancaman tambang,” tulis Rieke, dikutip Kilat.com dari Instagram @riekediahp.

Ia menegaskan pentingnya komitmen negara untuk melindungi pulau-pulau kecil yang rentan rusak akibat aktivitas pertambangan. Keempat pulau itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (dulunya Pulau Rangit Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (alias Pulau Rangit Kecil atau Malelo), memiliki total luas di bawah 2.000 km persegi, sehingga termasuk kategori pulau kecil yang harus dilindungi secara hukum dari tambang.

Baca Juga  Pawang Hujan Rara Diusir Dari Aceh Usai Gelar Ritual di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya

Rieke pun mengingatkan publik agar tidak hanya fokus pada perdebatan soal kepemilikan wilayah, karena yang lebih penting adalah ketaatan terhadap konstitusi dan upaya menjaga tanah air demi generasi mendatang.

“Ini tentang kepatuhan pada konstitusi, tentang melindungi tanah air, tentang keutuhan Serambi Mekkah, dan tentang masa depan generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Kronologi 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut

Empat pulau kecil yang terletak di Samudera Hindia—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—telah ditetapkan secara resmi sebagai wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025. Penetapan ini menandai berakhirnya sengketa tapal batas antara Aceh dan Sumut yang telah berlangsung sejak tahun 1928.

Baca Juga  Pendaftaran BSU 2025 Segera Dibuka, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Wajib Tahu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian letak geografis yang matang serta melibatkan berbagai instansi pemerintah. Meski demikian, pihak-pihak yang merasa dirugikan masih diperbolehkan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Awal mula sengketa mencuat pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan pendataan pulau-pulau di seluruh Indonesia. Hasilnya, keempat pulau tersebut tidak tercantum dalam data Aceh, tetapi masuk dalam daftar milik Sumut yang mencakup 213 pulau, termasuk empat yang disengketakan.

Pada tahun 2009, Gubernur Aceh mengajukan permohonan perubahan nama dan koordinat pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Gubernur Sumut tetap menyatakan bahwa keempatnya merupakan bagian dari wilayahnya. Klaim ini diperkuat ketika Indonesia melaporkan data tersebut ke PBB pada 2012, yang turu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *