KITAINDONESIASATU.COM-BM (40) guru MTs di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dijadikan tersangka, karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 15 tahun.
Pelaku dihadirkan di depan awak media di Polresta Serang dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, kepala plontos, namun wajahnya tertutup masker yang ia kenakan.
“Pelaku profesinya sebagai guru seni budaya. Ia memanfaatkan kerentanan korban,” ungkap Kombes Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, kemarin.
Yudha mengonfirmasi bahwa BM melakukan pencabulan kepada korban lebih dari satu kali. Kali pertama kejadian dilakukan pada April lalu di ruang perpustakaan sekolah.
Berikutnya atau kejadian kedua juga dilakukan di perpustakaan dan yang ketiga di rumah tersangka. Tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih berusia di bawah umur.
Mungkin karena tidak tahan lagi dengan kelakuan buruk BM, korban bercerita kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran. “Pasal yang kami sangkakan kepada BM, yaitu Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Yudha.



