KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah pusat mulai menunjukkan ketegasan terhadap industri yang mencemari lingkungan. Dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, resmi disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Tindakan ini dilakukan setelah kedua perusahaan tersebut terbukti mencemari udara dan mengabaikan standar pengelolaan emisi.
Dua pabrik yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) yang berlokasi di Desa Beberan, Ciruas, serta PT Luckione Environment Science Indonesia yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian. Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tetapi nyata dan menyeluruh,” tegas Hanif saat melakukan penyegelan, Rabu 11 Juni 2025 kemarin.
PT Jaya Abadi Steel diketahui meleburkan besi dengan kapasitas 150.000 ton per tahun menggunakan tungku listrik. Proses ini menghasilkan emisi pekat dalam volume besar tanpa adanya sistem pengelolaan emisi yang memadai.
Sementara itu, PT Luckione Environment Science Indonesia bahkan telah direkomendasikan untuk diproses hukum pada tahun 2023, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga akhirnya penyegelan dilakukan.
Hanif menjelaskan bahwa tindakan penyegelan didasarkan pada temuan citra drone yang diambil pada 4 Juni 2025. Citra tersebut menunjukkan emisi dari kedua pabrik yang diduga telah melampaui baku mutu udara.
“Selain itu, tim KLH juga mengambil sampel udara dan limbah untuk dilakukan analisis forensik lingkungan,” katanya.
Tak hanya pelanggaran emisi, lanjut Hanif, pihaknya juga menemukan indikasi pembuangan limbah B3 secara ilegal oleh salah satu perusahaan.


