Berita UtamaNews

Kecelakaan Tabrak Lari di Manyar Gresik Tewaskan Pekerja Lamongan, Masyarakat Perlu Kesadaran Hukum

×

Kecelakaan Tabrak Lari di Manyar Gresik Tewaskan Pekerja Lamongan, Masyarakat Perlu Kesadaran Hukum

Sebarkan artikel ini
kecelakaan gresik
Kondisi korban tergeletak di pinggir jalan saat akan dievakuasi oleh petugas, Sabtu (7/6/2025). foto: dokumen satlantas polres gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus tabrak lari biasanya dialami karena ketakutan dan panik dari pengemudi kendaraan itu lantara beberapa hal alasan seperti tidak memiliki surat izin mengemudi atau kendaraan tidak layak jalan, pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang atau kondisi kendaraan hingga kurangnya kesadaran hukum dan etika berkendara.

Seperti halnya yang terjadi di ruas Jalan Raya Betoyoguci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Sabtu (7/6/2025) pagi buta pukul 05:00 WIB.

Nasib nahas dialami serang pekerja pabrik bernama Anas Rohman (33) warga Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan menjadi korban tabrak lari.

Dari informasi yang diperoleh mengungkapkan saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda SUpra X S 5347 JBW melaju dari arah Barat ke arah Timur.

Diduga kuat korban Anas sedang dalam perjalanan menuju ke lokasi kerja, kemudian di tengah perjalanan korban bertabrakan dengan orang tak dikenal, setelah terjadi insiden tabrakan pengendara itu langsung kabur.

Menurut Kapolsek Manyar, AKP Dante ANan Irawanto kepada wartawan mengungkapkan korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.

Korban menderita luka parah bagian kepala dan kaki kanan, akibat luka para yang dideritanya itu lan menurut Kapolsek Manyar yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi polisi dapat dapat diketahui diduga kecelakaan terjadi lantara korban kurang berhati-hati dalam berkendara, sehingga terjadi kecelakaan hingga nyawanya hilang.

Hingga saat ini petugas kepolisian setempat belum mendapatkan keterangan lebih mendalam terkait kecelakaan itu, polisi akan terus menyelidiki kasus tabrak lari tersebut.

Untuk itu polisi juga menghimbau kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara di waktu yang rawan dan sepi, karena justru situasi itu bisa terjadi kejadian yang tak terduga hingga menimbulkan kecelakaan mengerikan.

Kajadian tabrak lari bisa disebut sebagai kejadian di mana seorang pengemudi atau pelaku kecelakaan lalu lintas menabrak korban (bisa pejalan kaki, pengendara motor, mobil lain, dll), kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut.

Peristiwa tabrak lari merupakan pelanggaran hukum atau tabrak lari merupakan pelanggaran pidana dalam KUHP dan UU Lalu Lintas (misalnya di Indonesia, Pasal 310 dan 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Pengemudi yang melarikan diri bisa dijerat dengan hukuman penjara dan denda, karena tidak bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa dirinya.

Pada hal dalam kasus tabrak lari, pelaku wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.

Dengan melarikan diri justru memperberat hukuman karena dianggap menghindari tanggung jawab dan menghilangkan kesempatan korban mendapat pertolongan.

Korban bisa mengalami luka serius bahkan kematian jika tidak segera ditolong, tabrak lari menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keselamatan jalan.

Keluarga korban sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan kompensasi atau keadilan.

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran hukum demi keselamatan lalu lintas.

Perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tabrak lari, pemasangan kamera pengawas dan teknologi deteksi kecelakaan di jalan sangat diperlukan dan pengembangan sistem pelaporan kecelakaan yang mudah dan cepat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *