KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak artis Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly (17).
“Kami melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari dalam tahap penuntutan yang dimulai sejak Selasa, 3 Juni 2025 hingga Minggu, 22 Juni 2025 di Rutan Cipinang,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, kepada awak media, Selasa, 3 Juni 2025.
Haryoko juga menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua JPU telah ditunjuk khusus untuk menangani penyusunan dakwaan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sebelumnya, berkas perkara Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel. Vadel sendiri sebelumnya telah ditahan selama 100 hari di Mapolres Metro Jaksel sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) atas dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan terhadap Vadel dibuat oleh Nikita Mirzani dengan nomor registrasi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang berlaku. (*)
