KITAINDONESIASATU.COM – Warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial H (43) oleh suaminya sendiri, S (54). Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (28/5) malam, dan diduga dipicu rasa cemburu sang suami terhadap aktivitas korban yang sering melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal, Sabtu (31/5) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku S tak lama setelah kejadian. “Motif sementara adalah cemburu karena korban sering live TikTok dan berkomunikasi dengan banyak orang,” katanya.
Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, cekcok antara pasangan suami istri ini sering terjadi. Pada malam kejadian, pertengkaran kembali pecah hingga berujung pada tindakan brutal S yang mengakibatkan H meninggal dunia. Polisi menemukan sejumlah luka pada di leher yang mengindikasikan adanya kekerasan.
Saat peristiwa penganiayaan terjadi didengar anak mereka yang langsung mendobrak pintu. Ternyata didapati sang ibu sudah tidak bergerak karena lehernya dililit pakain kain sarung milik pelaku. Usai beraksi pelaku langsung kabur.
Petugas Polres Pidie Jaya yang menerima laporan langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya dalam waktu 1 x 24 jam. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP jo. pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

