KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif listrik 50% sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini direncanakan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025, dan ditujukan bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.
Dalam keterangannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa skema yang akan diterapkan sama dengan kebijakan diskon listrik pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga akan menerima manfaat dari kebijakan ini.
“Diskon tarif listrik 50% akan diberlakukan mulai awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025, tepatnya dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Skemanya masih mengikuti pola yang sama seperti pada Januari-Februari 2025,” ujar Susiwijono.
Kebijakan ini sebelumnya telah diimplementasikan pada awal tahun 2025, dan terbukti mampu menurunkan beban pengeluaran masyarakat serta mendorong peningkatan daya beli. Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, inisiatif tersebut memberikan efek positif terhadap konsumsi domestik, yang pada akhirnya mendukung laju pertumbuhan ekonomi.
Diskon 50% ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan listrik prabayar (token), nominal pembelian token listrik akan mendapatkan potongan otomatis. Misalnya, token seharga Rp100.000 bisa didapatkan hanya dengan membayar Rp50.000, sementara jumlah kWh yang diperoleh tetap sama sesuai nilai awal.
“Sistem akan secara otomatis mengonversi nilai pembelian token menjadi lebih hemat. Misalnya, untuk token seharga Rp100.000, pelanggan hanya perlu membayar separuhnya, yaitu Rp50.000,” ujar Darmawan, belum lama ini.
Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, diskon langsung tercermin pada tagihan bulanan listrik mereka selama periode kebijakan berlangsung.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terdorong, terutama menjelang kuartal kedua 2025. Pemerintah menargetkan agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di kisaran 5%, seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus diakselerasi. (*)


