KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menginformasikan sembilan poin imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi yang wajib diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya yang dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan PPIH Arab Saudi, serta seluruh petugas kloter dari Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 29 Zulkaidah 1446 H dan dipimpin langsung oleh Deputi Kerjasama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah. Hadir pula dalam rapat tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi, dan Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi.
“Imbauan-imbauan ini merupakan pedoman penting bagi seluruh jemaah haji Indonesia, terutama dalam menyambut fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Muchlis.
Berikut Sembilan Poin Penting dari Pemerintah Arab Saudi:
1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem
Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 WAS karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah
2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna.
Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing. “Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya,” katanya.
3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi.
Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi. “Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat – tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras,” serunya.
4. Pengaturan jadwal melontar jumrah.
Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markaz layanan. “Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual,” katanya.
5. Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk.
Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut. “Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk,” sambungnya.
6. Imbauan kesehatan jemaah.
Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan
7. Saluran pengaduan layanan syarikah.
Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, AC, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta mensosialisasikan nomor ini kepada jemaah.
8. Kehadiran dan kontak petugas di tenda.
Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat
9. Keteladanan jemaah Indonesia.
Jemaah Indonesia itu mewakili sekitar 25% dari total jemaah haji dunia. Karena itu, kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia
Muchlis mengatakan, PPIH Arab Saudi akan memastikan seluruh poin imbauan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh, baik oleh petugas maupun jemaah. “Kami mohon dukungan penuh seluruh jemaah dan jajaran petugas haji,” tandasnya. (*)



