KITAINDONESIASATU.COM – Penjaga palang perlintasan langsung (JPL) 08 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan antara Kereta Api Malioboro Ekspres dan sejumlah pengendara motor di Magetan, Jawa Timur, yang menewaskan empat orang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan usai dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres menjelaskan bahwa AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terbukti lalai karena sempat membuka palang perlintasan setelah KA Matarmaja melintas, meskipun sudah mendapat informasi akan ada dua kereta yang melintas.
Saat hendak menutup kembali palang, KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan keburu melintas dan menabrak para pengendara.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian juga memeriksa Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata lainnya. AS dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebagai bagian dari proses penyelesaian secara humanis, AS telah dipertemukan dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk empati serta upaya menjaga kedamaian sosial di tengah masyarakat.
