KITAINDONESIASATU.COM – Keputusan pemerintah untuk menghapus syarat batasan usia dalam rekrutmen pekerjaan terutama di sektor formal disambut antusias oleh masyarakat luas. Kebijakan ini dianggap sebagai angin segar, terutama bagi para pencari kerja yang telah melewati batas usia produktif namun masih memiliki semangat dan kemampuan untuk berkarya.
Penghapusan syarat usia ini diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi individu yang memiliki pengalaman dan keahlian, tanpa terhalang oleh angka kelahiran. Banyak di antaranya adalah para pensiunan dini atau individu yang ingin kembali berkarya setelah jeda karir. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah maju dalam menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan adil.
“Saya sangat gembira mendengar berita ini,” ujar Indra, 45, seorang mantan karyawan swasta yang kini aktif di kegiatan sosial, Selasa 27 Mei 2025. “Saya masih merasa sangat produktif dan ingin berkontribusi. Dengan adanya kebijakan ini, saya jadi lebih optimis bisa mencari pekerjaan yang sesuai.”
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menghapus syarat usia menjadi salah satu kebijakan yang akan diterapkan. Pemerintah menyatakan bahwa fokus rekrutmen akan lebih ditekankan pada kompetensi, pengalaman, dan keahlian individu, bukan lagi usia.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memaksimalkan potensi seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan secepatnya di berbagai sektor.
Selain batas usia, persyaratan penampilan menarik atau good looking turut bakal dihapuskan. Begitu juga dengan syarat tidak menikah. Sejumlah persyaratan itu dianggap sebagai bentuk diskriminasi, sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penghapusan syarat usia ini nantinya akan dimuat dalam bentuk surat edaran.

