News

PBNU: Tradisi Pernikahan Dini Harus Diubah

×

PBNU: Tradisi Pernikahan Dini Harus Diubah

Sebarkan artikel ini
VIRAL Pernikahan Dini di Lombok Tengah LPA Lapor Polisi, Kades Ungkap Ada Praktik Kawin Culik
VIRAL Pernikahan Dini di Lombok Tengah.

KITAINDONESIASATU.COM – Pernikahan dini antara siswai SMP dan SMK di Lombok Tengah mendapat tanggapan banyak pihak. Banyak yang menyayangkan kasus ini kembali terjadi di masa sekarang. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menyuarakan pentingnya pengubahan tradisi pernikahan dini di Indonesia.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa praktik pernikahan anak, meskipun seringkali berlandaskan adat atau interpretasi agama, memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masa depan anak, terutama perempuan.

Pria yang akrab dipanggil Gus Fahrus ini menyatakan bahwa PBNU secara konsisten menyerukan agar usia ideal pernikahan adalah di atas 18 tahun, bahkan lebih baik lagi di atas 20 tahun, untuk memastikan kematangan fisik dan mental calon pengantin.

Baca Juga  Hubungan PBNU dan PKB Memanas, DPW PKB Jatim  Pertanyakan PBNU Perbaiki PKB, Apanya yang Rusak?

“Pernikahan dini merenggut hak-hak anak untuk mengenyam pendidikan, mengembangkan diri, serta berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi dan stabilitas rumah tangga,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

PBNU mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, dan keluarga, untuk bersama-sama mengedukasi dan menyosialisasikan bahaya pernikahan dini. Pendekatan persuasif dan dialogis dianggap krusial untuk mengubah pandangan yang sudah mengakar di beberapa daerah.

PBNU juga berkomitmen untuk terus berupaya melalui jalur advokasi kebijakan agar regulasi terkait batas usia pernikahan ditegakkan secara efektif, demi terwujudnya generasi yang lebih berkualitas dan masa depan bangsa yang lebih cerah.

Baca Juga  PBNU Memanas: Syuriyah Desak Ketum Gus Yahya Mundur dalam Tiga Hari

Sebelumnya viral di media sosial pernikahan anak SMP dengan mempelai pria yang merupakan siswa SMK. Pernikahan yang digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut menjadi sorotan hingga berujung orang tua dipolisikan.

Pasangan yang menikah itu adalah perempuan berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur; dengan pria berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *