KITAINDONESIASATU.COM – Pria berinisial IH (31) akhirnya ditangkap lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun. Korban saat ini hamil tujuh bulan. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2023 atau saat korban duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 24 Mei 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peaturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak untuk Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Taun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, mengatakan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak tahun 2024 atau saat korban duduk di kelas 5 SD.
“Pelaku mulai mengajak hubungan badan sejak tahun 2023. Saat ini korban berusia 12 tahun,’’ ujar Danang, Senin, 26 Mei 2026.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan tindakan asusila sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan, dengan kejadian terakhir terjadi pada Desember 2024.
Aksi bejat tersebut dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Selama melakukan perbuatan itu, pelaku disebutkan kerap melontarkan ancaman kepada korban. (*)

