KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil-genap kendaraan pribadi hanya akan diterapkan selama tiga hari pada pekan depan, tepatnya tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara itu, pada tanggal 29 dan 30 Mei, kebijakan tersebut tidak diberlakukan alias ditiadakan.
“Ganjil genap pada tanggal 29–30 Mei 2025 ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional, yakni Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2029 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Aturan gage ini, yakni Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Selanjutnya, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. (*)
