KITAINDONESIASATU.COM – Jika sebelumnya kecelakaan adu banteg seorang tewas di Cerme, kini kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Raya Hulaan Menganti, Sabtu (25/5/2025) sore.
Kecelakaan yang terjadi kali ini merupakan kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang tidak seharusnya mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Seorang pelajar SMP di Menganti berinisial Esd berusia 14 tahun tewas dalam sebuah kecelakaan saat dibonceng temannya mengendarai N-MAX W 6641 EW, Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 15:20 WIB.
Menurut keterangan Kanit Lantas Polsek Menganti, Iptu Abdul Kholik terungkap kecelakaan mengerikan itu terjadi di Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dalam kecelakaan itu melibatkan dua remaja di bawah umur berusia 15 dan 14 tahun keduanya adalah pelajar SMP di Menganti.
Semula kendaraan NMAX dikendarai remaja perempuan berinisial Kw (14) yang membonceng temannya Esd teman sekolah melaju di jalan raya.
Di tengah perjalanan tiba-tiba melaku sebuat kendaraan yang tidak diketahui identitasnya yang langsung kabaru setelah kecelakaan.
Sepeda motor itu menyeberang jalan atau memotong jalan dari arah utara ke selatan, namun menyeberang jalan diduga kurang memperhatikan kendaan lain yang melintas.
Dua remaja putri pelajar SMP di Menganti ini saat itu sedang melintas, namun karena jarak terlalu dekat tidak bisa menghindar hingga menabrak pengendara yang menyeberang itu.
Benturan itu membuat pengendara N-MAX terjatuh dan Esd yang dibonceng terpental dan tarjatuh ke aspal hingga mengalami luka-luka berat hinga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Sementara Kw yang memboncengnya selamat dari maut sedang kendaraan yang ditabrak tidak mengalami kerusakan serius hingga setelah kejadian itu langsung kabur melarikan diri.
Korban meninggal adalah seorang pelajar kela VIII salah satu SMP di Menganti, langsung dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik
Kecelakaan ini menjadi catatan bagi kita semua, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur merupakan salah satu permasalahan sosial dan hukum yang cukup sering terjadi di Indonesia.
Meskipun peraturan lalu lintas melarang anak di bawah umur 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor, masih banyak anak yang nekat membawa sepeda motor tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, baik yang bersifat tunggal maupun tabrakan dengan kendaraan lain.
Faktor orang tua dan lingkungan sosial kerap kali menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, jika tidak ada pengawasan dan kontrol dari orang tua.
Lingkungan sosial yang permisif terhadap anak membawa sepeda motor, bisa berdampak kurang baik terhadap keselamatan anak.
Budaya masyarakat yang menganggap wajar anak di bawah umur membawa kendaraan, justru tidak sedikit orang tua bangga karena anaknya masih kecil bisa mengendarai sepeda motor.
Sikap-sikap seperti ini orangtua haris bisa menekan dan justru menjaga jangan melepaskan sepeda motor di bawah kendali anak-anak di bawah umur untuk dikendarai di jalan raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak di bawah umur 17 tahun dilarang mengemudikan kendaraan bermotor.
“Orang tua atau pihak yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pidana.” ***


