KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah video pernikahan dini anak di bawah umur yang diduga terjadi di Lombok Tengah baru-baru ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak pasangan pengantin berinisial YL (15) dan RN (16), yang masing-masing masih berstatus pelajar SMP dan SMK.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Junaidi, mengonfirmasi kejadian itu berlangsung di Desa Muju, Lombok Tengah. Tim LPA sudah turun ke lokasi untuk memverifikasi informasi.
“Tentu saja ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada efek jera untuk membiarkan anak-anak melangsungkan pernikahan mereka,” kata Joko dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kita tidak perlu khawatir dan ragu melaporkan pembiaran pernikahan anak tersebut,” tegasnya.
“Tim akan bergerak, apalagi ini sudah viral di media sosial maupun pemberitaan. Jangan sampai ditiru hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Video ini pertama kali viral pada Jumat, 23 Mei 2025, dan menuai simpati luas karena tingkah laku kedua pengantin yang masih kekanak-kanakan.
Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lalu Januarsa, membenarkan bahwa pengantin pria adalah warganya. Ia mengungkap pernikahan itu sempat dicegah sebelumnya.
“Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini… Dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya,” katanya kepada wartawan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Namun, RN kemudian membawa YL kabur ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam tanpa sepengetahuan keluarga. Kasus ini pun memicu kekhawatiran akan maraknya kawin culik dan lemahnya pengawasan terhadap pernikahan usia anak.


