Hukum

Langsung Ditahan, 30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Bentrok di RSUD Tangsel

×

Langsung Ditahan, 30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Bentrok di RSUD Tangsel

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi bertindak tegas terhadap aksi premanisme. Ini dilakukan Polda Metro Jaya yang menetapkan 30 anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Jumat (23/5/2025).

Insiden ini sempat menimbulkan kepanikan dan mengganggu pelayanan rumah sakit. Peristiwa ini juga viral di media sosial karena direkam pengunjung rumah sakit.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Dari 35 orang yang kami amankan sebelumnya, 30 di antaranya terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan perusakan. Mereka jadi tersangka dan dikenakan penahanan,” kata Abdul Rahim. Polisi masih memburu MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Tangsel dari ormas tersebut.

Sementara itu, Direktur RSU Kota Tangsel Umi Kulsum menjelaskan, pengelolaan parkir kini sah dipegang oleh PT BCI yang telah memenangi lelang resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *