KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyusul keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari publik.
Aduan bermula dari pengakuan seorang warganet melalui akun X @hel**** pada Sabtu (17/5/2025), yang merasa datanya disalahgunakan dan justru dibebani tagihan pinjol meskipun tidak mengajukan pinjaman. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
OJK tidak hanya memanggil Rupiah Cepat, tetapi juga meminta klarifikasi dan menugaskan pihak pinjol untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran serta memberikan tanggapan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman serta menjaga keamanan password dan OTP.
Nama Rupiah Cepat menjadi sorotan setelah unggahan seorang pengguna X yang menerima dana tanpa pernah mengajukan pinjaman. Ia menceritakan kronologi, mulai dari telepon WhatsApp dari OTK pada Kamis (8/5/2025) yang mengaku dari Rupiah Cepat, hingga temuan uang masuk ke rekening dan transfer balik ke rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.
Dalam cuitannya, korban mengatakan: “No rekening itu FLIP, setau gua FLIP adalah perantara bank biar gak kena admin. Lalu gua telfon CS Rupiah Cepat, dan gua tanya apakah lagi eror sistemnya, dan gua juga tanya apakah no rekening mereka pakai flip lentera. KATANYA TIDAK EROR DAN BUKAN MEREKA.”
Meski sudah melapor dan berkunjung ke kantor Rupiah Cepat, korban mengaku tidak mendapat penyelesaian yang adil. “Setelah nunggu 3 hari akhirnya RUPIAH CEPAT bales gua, mereka mengakui kalo ini adalah penipuan dan itu bukan mereka. Tapi bangkenya adalah : GUA TETEP DISURUH BERKEWAJIBAN BAYAR !!” kata pengunggah.
