KITAINDONESIASATU.COM – Kalau ada anggota keluarga yang udah meninggal dunia, penting banget buat segera lapor ke BPJS Kesehatan biar status kepesertaannya bisa dinonaktifkan. Apalagi kalau almarhum adalah peserta mandiri alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), karena tagihan iurannya bakal terus jalan kalau nggak diberhentikan.
Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, keluarga atau ahli waris bisa langsung ajukan penonaktifan kepesertaan JKN. Kabar baiknya, kalau ada tunggakan iuran, itu bisa dihapus terhitung sejak tanggal kematian peserta.
Apa aja dokumen yang harus disiapkan?
Surat kematian
KTP atau NIK peserta JKN yang meninggal
Setelah itu, keluarga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Tapi kalau nggak sempat ke kantor, tenang aja—penonaktifan juga bisa dilakukan via online lewat layanan Pandawa di WhatsApp 08118165165.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan via online
Kirim pesan WA ke 08118165165 (hanya di jam kerja)
Klik link yang dikirim, berlaku selama 1 jam
Pilih menu Pengurangan Anggota Keluarga PPU/PBPU
Isi data & unggah dokumen yang diminta
Klik “Kirim” buat ajukan permohonan
Kalau semuanya udah lengkap dan sesuai, status kepesertaan JKN akan otomatis nonaktif dan tagihan bulanan juga otomatis stop.




