KITAINDONESIASATU.COM-Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI menyegel sebuah gudang di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025). Gudang tersebut antara lain berisi perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi baja, dan turunannya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, di gudang milik PT Asiaalum Trading Indonesia semua barangnya merupakan produk impor dari China. Barang tersebut diduga kuat melanggar peraturan impor dan ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia. “Penyegelan gudang berawal dari laporan masyarakat terkait produk murah yang dijual melalui media sosial tik tok secara daring,” katanya, Kamis.
Produk yang disegel tidak ada yang ber-SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki kartu garansi kesehatan, tidak ada nomor pendaftaran barang, tidak memiliki kartu garansi, dan tidak memiliki dokumen importasi barang.
“Barang yang diamankan di dalam gudang yaitu NCB sebanyak 68.266 pcs, gerindra listrik dan sejenisnya 9.063 pcs, penghisap debu 26 unit, sarung tangan 60.000 pcs, gunting rumput sebanyak 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi 58 pcs, baut dan mur sebanyak 997.000 pcs dan sekel 26.000 pcs dengan estimasi nilai rupiah secara keseluruhan berjumlah Rp18 miliar,” ungkap Budi.
Guna menyelesaikan kasus ini, lanjut Budi pihaknya akan melakukan tindak lanjut kepada pengusaha atau importir untuk melengkapi dokumen atau data yang diperlukan. “Sedangkan barangnya kami segel sambil menunggu kelengkapan dokumen terpenuhi,” katanya.
Budi menambahkan, barang-barang yang disegel tidak boleh dipenjualbelikan. “Kami minta kepada perusahaan untuk segera menarik kembali barang-barang yang sudah beredar di masyarakat,” katanya.


