News

Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja Terbit, Netizen Kritik Banyak Celah

×

Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja Terbit, Netizen Kritik Banyak Celah

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja Terbit, Netizen Kritik Banyak Celah
Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja Terbit, Netizen Kritik Banyak Celah / Unsplash

KITAINDONESIASATU.COM – Mulai 20 Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Informasi ini mencuat di media sosial, salah satunya lewat unggahan akun X @hrdbacot.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia dan bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dan buruh agar bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. SE ini juga merupakan respons terhadap praktik-praktik pemberi kerja yang masih menahan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.

Dalam surat tersebut, beberapa poin penting ditegaskan:

Pemberi kerja dilarang menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat atau jaminan untuk bekerja.

Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.

Calon pekerja diimbau untuk membaca dengan saksama isi perjanjian kerja, terutama bila terdapat klausul penahanan ijazah.

Penyerahan ijazah hanya dibenarkan secara hukum jika:

a. Ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh dari pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja dengan perjanjian tertulis.

b. Pemberi kerja bertanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan dokumen tersebut. Jika rusak atau hilang, pemberi kerja wajib memberikan ganti rugi.

Baca Juga  Negara Brasil Kagum, Indonesia Pukau Forum BRICS dengan Program Aksi Iklim Berbasis Desa

Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati, Walikota, dan pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing.

Namun, meskipun tujuannya untuk melindungi hak pekerja, terbitnya SE ini justru menuai banyak kritik dari publik. Beberapa netizen menilai isi surat terlalu “abu-abu” dan membuka celah multitafsir.

“Kebiasaan emang aturan di Indonesia ini sifatnya ‘abu-abu’ dan banyak celah terus, pantes investor ogah datang kesini,” tulis seorang pengguna X.

“Poin 3 gimana nih, jadi kalo ada penahanan dokumen pihak buruh juga ikutan salah nih karena tidak cermat?”

Baca Juga  Berapa Nominal UMK Bandung 2025? Calon Pekerja Wajib Tahu

“Poin 4b itu udah bisa menggugurkan SE-nya itu sendiri,” sindir lainnya.

“Apakah SE ini akan memantik pemda Prov/Kab/Kota untuk mencantumkan di Perda ketenagakerjaan masing-masing daerah?” tambah netizen lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *