KITAINDONESIASATU.COM-Polda Banten takut digugat PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) –anak usaha Agung Sedayu Group, milik Aguan–, jika menghentikan penyidikan kasus Charlie Chandra. Sebab, beberapa waktu lalu, Polda Banten pernah digugat praperadilan terkait penhentian kasus tersebut.
Kata Kombes Pol Dian Setyawan Direktur Reskrimum Polda Banten, gugatan praperadilan PT MBM dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan dalam putusannya menyatakan bahwa Polda Banten harus menggulirkan kembali penyidikan terhadap Charlie Chandra.
“Atas perintah dari PN Serang, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan melakukan penyidikan lanjutan yang dinyatakan sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata Dian, kemarin.
Menurut Dian, kasus Charlie Chandra dihentikan setelah terjadi perdamaian antara Charlie Chandra dan PT MBM sebagai pihak yang memiliki lahan 87.100 meter persegi di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, setelah Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, PT MBM melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Banten ke pengadilan.
Mengenai isi perjanjian damai dari kedua pihak, Dian mengaku tidak mengerti isi perjanjian. “Kalau isi perjanjian kami tidak tahu, nanti silakan tanya ke pihak pelapor,” ujarnya.
Dian menegaskan bahwa penyidikan kembali dalam kasus Charlie Chandra bukan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap Charlie Chandra. “Kami menangani kasus ini atas dasar laporan warga, bukan kriminalisasi. Awalnya laporan polisinya dibuat di Polda Metro. Namun Polda Metro melimpahkan kepada kita (karena wilayahnya masuk Polda Banten),” kata Dian alumi Akpol 2001 ini.
Menurut Dian, kasus Charlie Chandra berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 5/Lemo.
Akan tetapi, Chairil Widjaja mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.
Pada 1988, Chairil Widjaja menjual tahan tersebut kepada Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 38, tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui milik Sumita Chandra,” ujarnya.
Kata Dian, ternyata transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra bermasalah. Sebab, The Pit Nio mengaku sama sekali tidak menjual tanah tersebut.
Belakangan terkuak bahwa cap jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan Paul Chandra.
Selanjutnya, lanjut Dian, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja memegang SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya yang didampingi Harda Bangtah Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Dian mengatakan, pada 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra dinyakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Dalam sidang, Paul Chandra mengakui membuat cap jempol jari atau cap jempol palsu di Akta Jual Beli Nomor 202/12/I/1982, tertanggal 12 Maret 1982, atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertifikat nomor 5/Lemo,” ujarnya.
Klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.
Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P-21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra),” katanya.
Dari rangkaian kasus tersebut, ada dugaan bhawa Charlie Chandra masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.
“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT MBM selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” ungkap Dian.


