Berita Utama

Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana?

×

Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana?

Sebarkan artikel ini
reza
Reza Indragiri Amriel. (Ist)

Pilah antara “aktivitas seksual” dan “aktivitas bermedia sosial”

Oleh: Reza Indragiri Amriel

Psikolog Forensik

TERKAIT aktivitas seksual, ini sisi paling pelik. “fantasi sedarah” berasosiasi dengan inses {aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah). Tapi bisa pula pedofilia (ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber) atau pun molestation (aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber). Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan.

Sayangnya, Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Tapi para pelakunya bisa dijerat pidan ajika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual, yakni:

Baca Juga  Viral Grup Inses FB Fantasi Sedarah, Sahroni: Sangat Menjijikan
  • Dilakukan terhadap anak-anak (individu berusia 0 hingga sebelum 18 tahun)
  • Dilakukan dengan paksaan, berarti bersifat nonkonsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris.
  • Perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah.

Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?

Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau mereka. Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral. Saya sebut amoral karena pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat kita. Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu.

Baca Juga  Viral Grup Inses di FB, Polda Metro Jaya: Kami akan Menyelidiki

Kita perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang.

Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus “fantasi sedarah ini”.

Terkait aktivitas bermedia sosial, yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana: sudah jelas pidana.

Baca Juga  Tragis! Kebakaran Bandung Hanguskan 2 Bangunan dan 21 Unit Mobil di Bengkel Antapani

Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *