KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang kemungkinan dimulai sejak 19 Mei 2025.
SPMB Jakarta 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di berbagai wilayah akan segera dibuka.
Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bahwa hanya tiga kelompok calon peserta yang diwajibkan mengikuti tahapan Prapendaftaran dalam SPMB Jakarta 2025. Tahapan ini merupakan proses awal untuk pengisian data diri dan verifikasi berkas, dan dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei hingga 12 Juni 2025, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
BACA JUGA : SIMAK JADWAL PPDB Jakarta 2025 dan Syarat untuk Jenjang SD SMP SMA
3 Kategori Calon Murid Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @disdikdki, berikut adalah kelompok calon peserta yang wajib mengikuti Prapendaftaran:
Siswa dari luar DKI Jakarta
Calon murid yang berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, namun berdomisili di Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Lulusan lama
Calon murid yang merupakan lulusan maksimal dua tahun sebelumnya, tidak sedang bersekolah di jenjang yang dituju, dan tinggal di DKI Jakarta dengan KK yang memenuhi syarat waktu penerbitan.
Siswa dari sekolah internasional
Calon murid yang menempuh pendidikan di sekolah asing dan berdomisili di Jakarta, dengan bukti KK dan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Catatan: Batas waktu minimal penerbitan KK adalah 16 Juni 2024, atau setahun sebelum pendaftaran.
Prosedur Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2025
Akses laman: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Isi formulir secara daring
Siapkan dokumen digital berupa scan/foto dari:
Formulir prapendaftaran
Kartu Keluarga
Nilai rapor 5 semester:
SMP: Kelas 4–6 (mata pelajaran PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA/IPS)
SMA/SMK: Kelas 7–9 (mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA/IPS, Bahasa Inggris)
Surat keterangan nilai rapor tahun 2025 dari sekolah asal
Surat keterangan peringkat nilai rapor
Sertifikat prestasi akademik/nonakademik
SK pengurus OSIS/MPK dan ekstrakurikuler (untuk jenjang SMA/SMK)
Sertifikat hasil seleksi ketat (bukan lomba)
Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari orang tua/wali
Unggah dokumen dan cetak tanda bukti pengajuan
Pantau status verifikasi berkas melalui situs prapendaftaran
Cetak kembali bukti pengajuan setelah verifikasi selesai


