KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menangkap pria berinisial YN alias Perek (55) yang melakukan pemerasan disertai ancaman dengan senjata tajam jenis samurai di sebuah bengkel di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu, 16 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025 kemarin, di wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat,’’ ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, Rabu, 14 Mei 2025.
Perisitiwa itu berawal saat pelaku mendatangi bengkel tempat korban dan meminta uang sebesar Rp50 ribu. Namun, karena korban tidak memiliki uang, lalu pelaku pergi.
Selang tidak berapa lama, pelaku kembali dengan membawa samurai dan kembali meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan dalih uang bulanan.
“Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,’’ kata Abdul.
Atas perbuatannya, YN disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
