Berita Utama

MA Tolak PK Johnny Plate, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku

×

MA Tolak PK Johnny Plate, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 10
Johnny Gerard Plate

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020–2022.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan diambil oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5).

“Tolak,” demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025, dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI pada Selasa, 13 Mei 2025.

Dengan penolakan PK ini, hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap sama seperti putusan kasasi sebelumnya.

MA sebelumnya juga telah menolak kasasi Johnny Plate pada 9 Juli 2024 melalui perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan satu unit mobil mewah milik Johnny, yakni Land Rover B-10-HAN, disita negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Johnny Plate sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024, yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tanggal 8 November 2023.

Namun dalam putusan banding, majelis hakim memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti Johnny dari semula Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan ancaman tambahan pidana lima tahun penjara jika tidak dibayar.

Johnny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun, melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *