Berita Utama

Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Dikritik, TNI Sebut Bentuk Kerja Sama

×

Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Dikritik, TNI Sebut Bentuk Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
kristomei
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. (Puspen TNI)

KITAINDONESIASATU.COM – Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke sejumlah kantor Kejaksaan di berbagai daerah menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, pihak TNI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerjasama rutin antara TNI dan Kejaksaan, bukan sebagai respons terhadap situasi khusus atau darurat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa kerjasama ini telah terjalin sejak lama dan mencakup berbagai aspek, termasuk pengamanan dan dukungan logistik. “Ini adalah kerjasama yang sudah berjalan, bukan sesuatu yang baru. Kami selalu siap membantu lembaga negara lain sesuai dengan permintaan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Jenderal bintang dua ini menyatakan, kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi menambahkan bahwa pengerahan personel TNI dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan potensi gangguan keamanan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan atau gangguan dari pihak manapun,” ujarnya.

Pihak TNI juga menegaskan bahwa pengerahan personel ini dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa TNI akan terus menjalin kerjasama dengan lembaga negara lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *