KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa konten berita yang diproduksi oleh Direktur Pemberitaan nonaktif Jak TV, Tian Bahtiar, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung, bukanlah produk jurnalistik melainkan bagian dari kegiatan marketing. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip jumat 9 Mei 2025.
Ninik Rahayu menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi dengan pihak manajemen Jak TV dan Kejaksaan Agung, ditemukan adanya kerjasama antara Jak TV dan pihak klien senilai Rp 484 juta untuk penayangan empat konten seminar dalam bentuk talkshow.
Konten dan konsep seminar tersebut dirancang oleh pihak klien, bukan oleh redaksi Jak TV. Dalam kerjasama ini, Jak TV hanya bertugas meliput dan menyiarkan melalui televisi, website, dan media sosial tanpa adanya rapat redaksi.
Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan bahwa Tian Bahtiar memiliki rangkap jabatan sebagai Direktur Pemberitaan dan tenaga marketing di Jak TV. Dengan temuan ini, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tindakan Tian Bahtiar dalam kasus ini merupakan tindakan pribadi dan kerjasama dengan kliennya bukanlah kegiatan jurnalistik murni.
“Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Tian Bahtiar bukanlah merupakan kegiatan jurnalistik, melainkan kegiatan marketing. Dengan demikian, penanganannya berada di luar kewenangan Dewan Pers,” tegas Ninik Rahayu.
Dewan Pers juga merekomendasikan agar Jak TV ke depannya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi redaksi dan marketing dalam perusahaan media.
