KITAINDONESIASATU.COM -Dalam upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat akar rumput, Bakesbangpol Kabupaten Garut menyerahkan Surat Keputusan (SK) Desa Tangguh Bersinar 2025 pada Rabu (7/5/2025) di Pujasega Bale Tingtrim, Kecamatan Tarogong Kaler.
Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), terutama di desa-desa yang menjadi garda terdepan pengawasan masyarakat.
Tegaskan Bahaya Narkoba sebagai Kejahatan Luar Biasa
Kepala Bakesbangpol Garut, H. Nurodin, menyampaikan bahwa penanggulangan narkotika adalah bagian dari Asta Cita Presiden Joko Widodo dan termasuk dalam kategori extraordinary crime yang memerlukan respons komprehensif dari pusat hingga daerah.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah melakukan tindakan korektif. Masalah narkoba bukan sekadar isu hukum, tapi menyentuh persoalan sosial dan generasi bangsa,” ujar Nurodin.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan pembentukan desa dan kecamatan tangguh narkotika, bahkan hingga ke tingkat RW dan kelompok masyarakat.
Dukungan Dana Desa dan Kerja Sama dengan UPT SLTA
Nurodin mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program P4GN, meski masih terkendala kode rekening khusus program “Desa Bersinar”. Pemerintah juga berkomunikasi dengan kepala UPT SLTA untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
“Meski belum ada kode rekening khusus, upaya pencegahan di tingkat desa harus terus berjalan,” tambahnya.




