News

Polisi Garut Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah dengan Golok, Diduga Mabuk Miras

×

Polisi Garut Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah dengan Golok, Diduga Mabuk Miras

Sebarkan artikel ini
pelaku pengrusakan rumah
Pelaku pengrusakan rumah yang ditangkap polisi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial MH alias AA (23) ditangkap jajaran Polsek Singajaya, Polres Garut, usai melakukan pengrusakan rumah warga dengan menggunakan golok, Selasa siang (6/5/2025). Pelaku diduga melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, menyampaikan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di rumah milik Iin Badruzaman, warga Kampung Albiso, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya.

“Pelaku secara tiba-tiba merusak kaca jendela depan dan jendela kamar, serta sempat mengayunkan golok ke arah korban. Beruntung, hanya menyebabkan luka lecet,” jelas IPTU Tatang, Rabu (7/5).

Warga yang menyaksikan kejadian langsung turun tangan untuk melerai dan menahan pelaku sebelum diamankan petugas kepolisian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur, dan pecahan kaca jendela.

“Kami menduga pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya,” tambah IPTU Tatang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Saat ini, MH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Singajaya. Sementara itu, situasi di lokasi kejadian telah dipastikan aman dan kondusif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *