KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji. Peringatan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, di dalam konferensi pers harian yang digelar di Media Center Haji (MCH), Jakarta.
“Jangan mudah tergoda oleh iming-iming haji tanpa antrean, langsung berangkat, atau tanpa proses pendaftaran resmi,” ujar Fauzin, dikutip Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menegaskan, pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa selain itu (seperti visa kunjungan, kerja, atau wisata) tidak diperbolehkan untuk keperluan haji.
“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga melaporkan perkembangan kedatangan jemaah haji Indonesia. Hingga Senin, 5 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi.
Hari ini, 5.114 jemaah dari 13 kloter akan diberangkatkan dari berbagai embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.
Untuk jemaah yang sudah tiba di Madinah, Fauzin mengingatkan agar menjaga kesehatan di tengah cuaca panas yang diperkirakan mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan 14 persen. Jemaah diminta minum cukup air, mengenakan pelindung kepala, serta memanfaatkan waktu istirahat di hotel yang telah disediakan. (*)

