KITAINDONESIASATU.COM – Mengenaskan! Perputaran uang hasil penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai Rp500 triliun per tahun. Ini sangat mengkhawatirkan karena bisa merusak generasi muda bangsa.
Data tersebut diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom yang menyebut perputaran uang hasil penyalahgunaan narkotika di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 500 triliun.
“Perputaran uang narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 500 triliun per tahun,” kata Marthinus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Marthinus menjelaskan, berdasarkan data survei tahun 2019, ada lima provinsi dengan penyalahgunaan narkotika terbanyak.Lima provinsi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan lima provinsi tertinggi angka prevalensinya, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5,0 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen.
Sementara itu, dari data 2023, Marthinus mengungkapkan ada 3,33 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam penyalahgunakan narkotika dengan rentang umur antara 15 – 64 tahun. (*)

