Hukum

Kasus Pailit Sritex Disidik Kejagung, Diduga Ada Indikasi Korupsi

×

Kasus Pailit Sritex Disidik Kejagung, Diduga Ada Indikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
harli siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pailit yang dialami perusahaan tekstil ternama Indonesia PT Sritex diduga menyimpan masalah hukum. Terbukti Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Kamis (1/5) mengatakan, saat ini penyidik mencari peristiwa pidana dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Sebelumnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Disisi lain, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/ 2021. PN. Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Pasca dinyatakan pailit, PT Sritex menutup pabriknya dan mem-PHK 10 ribu karyawan. Mereka pun mendapat pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai masa kerja.

Namun kini PT Sritex mempunyai investor baru yang siap mengoperasikan kembali pabrik tekstil tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *