KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pegawai perusahaan swasta berinisial EL menjadi pusat perhatian, terutama di kalangan penggemar NCT Dream, setelah diduga menggelapkan dana perusahaan untuk menghadiri acara fansign boy group favoritnya di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah sebuah unggahan viral di media sosial X yang memperlihatkan foto pelaku yang ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku, yang berusia 23 tahun, pernah menghadiri acara fansign bersama NCT Dream pada 24 Januari 2025 dan sempat mendokumentasikan pengalaman tersebut di akun media sosialnya @erliaanaa_, sebelum akhirnya menghapus semua jejak digitalnya setelah isu tersebut mulai ramai dibahas.
Kerugian yang ditimbulkan dari aksi penggelapan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan melanggar Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Namun, beberapa waktu setelahnya, warganet terkejut karena penyebar foto pelaku akhirnya menghapus unggahannya.
“Halo guys sebelumnya terimakasih yang udah bantu share thread ini, thread nya harus aku takedown karna sudah terlalu ramai dan untuk memperlancar proses yang sedang berjalan. Setidaknya kalian sudah tau info update nya seperti apa,” ujarnya dalam postingan X miliknya @mikltea__ pada 30 April 2025.
Penyebar yang diduga merupakan rekan kerja pelaku menyatakan bahwa ia telah memverifikasi dan meminta izin kepada pemimpin perusahaan untuk membagikan informasi ini.
Beberapa teman media sosial EL mengungkapkan rasa terkejut mereka karena tidak menyangka tindakan ini berasal dari sosok yang selama ini dikenal dermawan, mengingat pelaku sering mengadakan giveaway dengan hadiah yang tidak sedikit.
Acara fansign sendiri biasanya mensyaratkan pembelian album dalam jumlah besar sebagai syarat untuk bisa mengikuti acara tersebut, yang merupakan strategi pemasaran umum dalam industri Kpop.


